PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, personel yang bertugas pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berhak menerima tunjangan dan honorarium berdasarkan beban, kondisi, resiko dan/atau prestasi kerja yang besarnya sesuai dengan kemampuan daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2020
Berlaku Tanggal
27 Januari 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.