PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN), maka diwajibkan bagi pejabat/pegawai lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Untuk memudahkan pelaporan LHKPN secara lebih efektif dan efisien, diperlukan petunjuk teknis penyampaian dan pengelolaan LHKPN;
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Negara Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang perlu dilakukan perubahan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
7
Tahun
2020
Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
12 Februari 2020
Berlaku Tanggal
12 Februari 2020
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.