Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Rad-ampl) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan pembangunan, khususnya sektor air minum dan penyehatan lingkungan di Kabupaten Tulang Bawang, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Tulang Bawang;
- dan bahwa RAD-AMPL adalah rencana daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk Periode 5 (lima) tahun;
Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
- Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tulang Bawang 2012-2032
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017-2022
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
RAD AMPL Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026 berperan sebagai instrument sinkronisasi program program pelayanan air minum dan sanitasi dari berbagai sumber pembiayaan selama Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026 dalam rangka pemenuhan layanan dasar air minum dan sanitasi sesuai target Suistainable Development Goals (SDGs) nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tentang
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Rad-ampl) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022-2026
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022
Berlaku Tanggal
03 Januari 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.82 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.