PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2021 terdapat pemutakhiran kodefikasi dan nama rekening akun aset, kewajiban, ekuitas, pendapatanLaporan Realisasi Anggaran, belanja, pendapatan Laporan Operasional, dan beban serta dilakukan penataan kembali terhadap penggunaan dan mapping rekening akun;
bahwa dengan adanya perubahan kode dan nama rekening sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang.
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021
Berlaku Tanggal
04 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: