PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 38 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah serta dalarn rangka rnenyesuaikan nornenklatur dan kewenangan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nornor 20 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung, maka perlu mengubah kembali Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah yang Sudah Kedaluwarsa dengan Peraturan Bupati;