PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu jabatan di Kabupaten Tulungagung, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, kreatif, bertanggung jawab dan memiliki kinerja yang dan baik didukung oleh pembinaan karier yang kompetitif, selektif dan transparan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a serta untuk terwujudnya pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.