PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu komitmen bersama penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan;
- bahwa untuk melaksanakan pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, Penyelenggara Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.