Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu komitmen bersama penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan;
  2. bahwa untuk melaksanakan pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, Penyelenggara Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Nomor
6

Tahun
2024

Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung

Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2024

Berlaku Tanggal
07 Mei 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar