PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu komitmen bersama penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan;
bahwa untuk melaksanakan pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020, Penyelenggara Negara wajib melaporkan Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kabupaten Tulungagung;