PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wajo Nomor 575 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang Merupakan Kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wajo Nomor 575 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2023, Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupeten Wajo dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat pada unit pelaksana teknis daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
- bahwa pelimpahan sebagian kewenangan berdasarkan pertimbangan besaran tugas pokok dan fungsi, besaran alokasi anggaran yang dikelola, beban kerja, lokasi kompetensi, rentang kendali, dan/ atau pertimbangan objektif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan. Dinas Kesehatan •
- Kabupaten Wajo dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Wajo Nomor 575 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.