PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal, sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini, yaitu sejak janin sampai anak usia 6 (enam) tahun, yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spritual dan kesejahteraan anak;
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara Holistik-Integratif, diperlukan komitemen unsur terkait yaitu orang tua, Keluarga masyarakat dan pemerintah daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Wakatobi;