PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan adanya perubahan kebijakan terhadap pegawai penerima tambahan penghasilan yakni dengan telah diberhentikan dan diangkatnya Pegawai Negeri Sipil dari jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional melalui penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan peningkatan predikat Indek Kapasitas Fiskal Kabupaten Wakatobi, maka Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi perlu diganti;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat ( 1 ), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian 2Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;