Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

ABSTRAK

Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, layanan nomor tunggal panggilan darurat di tingkat Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten/ Kota;
  2. dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah koordinasi dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Organisasi Perangkat Daerah/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (OPD/ UPTD), Instansi pemerintah dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112;
  3. di Kabupaten Way Kanan belum adanya peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal darurat 112, sehingga perlu disusun pedoman dalam penyelenggaraannya;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Way Kanan

Nomor
13

Tahun
2024

Tentang
Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2024

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2024

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar