PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK
Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, layanan nomor tunggal panggilan darurat di tingkat Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten/ Kota;
- dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan mempermudah koordinasi dalam penanganan keadaan gawat darurat (emergency) diperlukan penanganan secara terpadu melalui pengintegrasian layanan kegawatdaruratan pada Organisasi Perangkat Daerah/ Unit Pelaksana Teknis Daerah (OPD/ UPTD), Instansi pemerintah dan Instansi terkait lainnya ke dalam layanan nomor tunggal panggilan darurat 112;
- di Kabupaten Way Kanan belum adanya peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan layanan nomor tunggal darurat 112, sehingga perlu disusun pedoman dalam penyelenggaraannya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 13 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.