PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olah Raga dan Pariwisata
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 105 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri;
tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Serita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri;