PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019
Berlaku Tanggal
14 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.12
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: