Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dalam 1. melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Nomor
13

Tahun
2019

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Ditetapkan Tanggal
14 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
14 Maret 2019

Berlaku Tanggal
14 Maret 2019

Sumber
BD.2019/NO.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 96 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri

Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar