PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Tarif Retribusi Jasa Usaha pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Thaun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri, penetapan peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa besaran tarif Retribusi Jasa Usaha pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri telah ditinjau dengan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Wonogiri yang meliputi perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan Retribusi Penjualan Usaha Produksi Daerah;
bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian maka besaran Tarif Retribusi pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Wonogiri;