PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dengan belum tersalurnya Dana Desa Tahap III (tiga) Desa Tremes Kecamatan Sidoharjo Tahun 2018 karena mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019, maka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber maka dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Penghitungan, Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa Bupati dapat mengatur pedoman pelaksanaan Dana Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
04 April 2019
Diundangkan Tanggal
04 April 2019
Berlaku Tanggal
04 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.22
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2019
Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: