bahw untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Perbup tentang Teknis Pemberian Tunjnagan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD;
Dasar hukum Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 28 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 13 tahun 1950;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 63 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun2 015;
Perda Kab Wonogiri No 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pendanaan.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.