PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah: bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan akuntansi berbasis akrual, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan persediaan serta pengeluaran belanja untuk membiayai renovasi aset tetap yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Wonogiri maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahn 2018 tentang Perubahan Ketiga atas lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali: ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
Perbup Tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Ditetapkan Tanggal
16 April 2019
Diundangkan Tanggal
16 April 2019
Berlaku Tanggal
16 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.29
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: