PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Rumah Dinas
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan Peraturan Bupati Wonogiri No 26 Tahun 2021 tentang pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan di Lingkungan Pemerintah Kab Wonogiri (BD Kab Wonogiri Tahun 2021 No 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri No 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogri No 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan dan Pelaksanaan Presensi Dalam Jaringan di Lingkungan Pemkab Wonogiri (BD kab Wonogiri Tahun 2021 No 51) perlu mengatur Pemberian Insentif Pajak Daerah dan retribusi Sewa Rumah Dinas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Cara Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Sewa Rumah Dinas;