PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan;
bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman, pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara, dan terdapat penambahan penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Ditetapkan Tanggal
04 November 2019
Diundangkan Tanggal
04 November 2019
Berlaku Tanggal
04 November 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 48
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 48 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: