PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 55 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur yang profesional dan berintegritas tinggi diperlukan adanya peraturan disiplin bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin;
bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 97 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri;