PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, maka perlu untuk mengubah struktur kelembagaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo dari Dinas Tipe C menjadi Dinas Tipe B;
bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan, maka Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo;