PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Sarjana Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka menyiapkan Sumber Daya Manusia yang cerdas, berkualitas dan berdaya saing sebagaimana tujuan dari pendidikan Nasional perlu sebuah upaya untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini;
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya standar pelayanan minimal Pendidikan Anak Usia Dini, maka perlu adanya pemberian beasiswa pendidikan bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Sarjana Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau;