PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 24 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukkannya, mewujudkan kota yang bersih, indah, tertib dan aman dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan;
bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya yang perlu dikelola, sehingga memberikan nilai tambah dan manfaat bagi pertumbuhan perekonomian Masyarakat serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah dan Pasal 6 serta Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;