PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo perlu dilakukan Penataan Kearsipan sesuai dengan perkembangan;
bahwa untuk menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja pada semua organisasi kearsipan baik Unit Pengolah maupun Unit Kearsipan perlu ditetapkan Jadwal Retensi Arsip;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif;