Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap, perl mengatur ketentuan tentang perjalanan dinas;
bahwa Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 6 Tahun 2022 sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip kebutuhan nyata di daerah dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten AcehTamiang;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4179);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6897);
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 112);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55);