Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa dalam rangka pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan pengendalian dampak negatif dari penggunaan tenaga kerja asing, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal, penggunaan tenaga kerja asing harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
  3. bahwa sesuai dengan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan IMTA yang lokasi kerja dalam 1 (satu) kabupaten/kota merupakan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota;
  4. bahwa dalam rangka membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 13 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan IMTA, dapat memungut Retribusi Daerah berdasarkan Qanun;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1981
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  11. Peraturan Pemerintah Bo. 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012.

Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Terutang Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Penyelenggaraan Perizinan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Penegakkan Hukum, dan Ketentuan Penutup .

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Nomor
14 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
13 April 2017

Diundangkan Tanggal
13 April 2017

Berlaku Tanggal
13 April 2017

Sumber
LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (144.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar