Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Agam
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 19 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemkab. Agam yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional dan Provinsi yang diperlukan untuk antisipasi rawan pangan transien bagi masyarakat Kab. Agam;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemda dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemkab. Agam perlu diatur dengan Perbup.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 19 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010,
- Peraturan Gubernur . Sumbar Nomor 9 Tahun 2019,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 3 Tahun 2008
Sistematika Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Organisasi Pelaksana 4. Tata Cara Penyediaan 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.