Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D, perlu menetapkan perda tentang BMD
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola BMD 3. Perencanaan Kebutuhan BMD 4. Pengadaan 5. Penggunaan 6. Pemanfaatan 7. Pengamanan dan pemeliharaan 8. Penilaian 9. Pemindahtanganan 10. Pemusnahan 11. Penghapusan 12. Penatausahaan 13. Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD 14. BMD berupa Rumah Negara 15. Pengendalian dan Pengawasan 16. Ganti Rugi dan sanksi 17. ketentuan lain-Lain 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.