Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan BMN/D, perlu menetapkan perda tentang BMD

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pejabat Pengelola BMD 3. Perencanaan Kebutuhan BMD 4. Pengadaan 5. Penggunaan 6. Pemanfaatan 7. Pengamanan dan pemeliharaan 8. Penilaian 9. Pemindahtanganan 10. Pemusnahan 11. Penghapusan 12. Penatausahaan 13. Pengelolaan BMD pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD 14. BMD berupa Rumah Negara 15. Pengendalian dan Pengawasan 16. Ganti Rugi dan sanksi 17. ketentuan lain-Lain 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Agam

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2020

Berlaku Tanggal
22 Juni 2020

Sumber
LD Kab. Agam Tahun 2020 No. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (6.94 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar