Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan antar Jenis Belanja serta Saldo Anggaran lebih tahun sebelumnya yang digunakan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan Oerubahan APBD
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 1 Tahun 2001,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 11 Tahun 2005,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 6 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 11 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 5 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kab. Agam Nomor 5 Tahun 2018
APBD Tahun 2019 semula berjumlah Rp1.548.789.648.279,- bertambah sejumlah Rp20.922.750.224,75,- sehingga menjadi Rp1.569.712.398.503,75,-.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.