Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, perlu dilakukan penyertaan modal tambahan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur untuk memberikan deviden kepada pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
bahwa penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, sehingga untuk penyertaan modal tambahan, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015
Berlaku Tanggal
30 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.10
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Download Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: