Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perusahan Daerah Mutiara Harappan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan dalam penyelenggaraan Organisasinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian sehingga untuk efektifitas penyelenggaraannya, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1, pasal 7, dan diantara pasal 7 dan isisipkan pasal 7A dan 7b
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.