Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahan Daerah Mutiara Harappan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan dalam penyelenggaraan Organisasinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian sehingga untuk efektifitas penyelenggaraannya, perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1, pasal 7, dan diantara pasal 7 dan isisipkan pasal 7A dan 7b

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Alor

Nomor
12 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2016

Berlaku Tanggal
22 Desember 2016

Sumber
LD.2016/No.12

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan

Download PDF (122.2 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar