Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa organisasi Perusahan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor dalam penyelenggaraan Organisasinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian sehingga untuk efektifitas penyelenggaraan Organiasi Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari peru diubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 208 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 3, pasal 4, pasal 7, pasal 8 ayat (2). pasal 22, pasal 23 ayat (2) di hapus dan ayat 3 diubah, pasal, 28 pasal 29, pasal 30 ayat (1) , pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), penghapusan pasal 31, pasal 32 dan pasal 33. penyisipan pasal 36A, 36B, pasal 36C,37D, dan pasal 37E
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Nusa Kenari Alor
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.