Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor No.17 Tahun 2014
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1, pasal 53, pasal 54.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.