Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Alor No.17 Tahun 2014

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 1, pasal 53, pasal 54.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Alor

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
03 Agustus 2017

Sumber
LD.2017/No.02

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (302.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar