Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum Perda tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud, Tujuan, dan Sasaran;
III. Ruang Lingkup;
IV. Penetapan Cadangan Pangan;
V. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
VI. Sistem Informasi Cadangan Pangan;
VII. Penanggulangan Rawan Pangan;
VIII. peran Serta Masyarakat;
IX. Pengawasan dan Pelaporan;
X. Penganggaran;
XI. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Alor

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
10 Juli 2019

Berlaku Tanggal
10 Juli 2019

Sumber
LD.2019/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (126.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar