Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum Perda tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Asas, Maksud, Tujuan, dan Sasaran;
III. Ruang Lingkup;
IV. Penetapan Cadangan Pangan;
V. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
VI. Sistem Informasi Cadangan Pangan;
VII. Penanggulangan Rawan Pangan;
VIII. peran Serta Masyarakat;
IX. Pengawasan dan Pelaporan;
X. Penganggaran;
XI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.