Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kalabahi Tahun 2017-2037
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan daerah perkotaan perlu diarahkan pada pemanfaatan ruang wilayah secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan;
- bahwa pertumbuhan dan perkembangan masyarakat perkotaan dapat mengakibatkan penurunan kualitas pemanfaatan ruang dan ketidakseimbangan struktur dan fungsi ruang wilayah sehingga perlu ditata dengan baik;
- bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dan keseimbangan dalam pemanfaatan ruang secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan, maka berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kalabahi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Kalabahi Tahun 2017 – 2037
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup;
III. Tujuan;
IV. Rencana Pola Ruang;
V. Rencana Jaringan Prasarana;
VI. Penetapan SUB BWP yang Diprioritaskan Penangananya;
VII. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
VIII. Peraturan Zonasi;
IX. Ketentuan Tata Bangunan;
X. Ketentuan Prasarana dan Sarana Umum;
XI. Ketentuan Tambahan;
XII. Kelembagaan;
XIII. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
XIV. Ketentuan Penyidikan;
XV. Ketentuan Pidana;
XVI. Ketentuan Peralihan;
XVII. Ketentuan Lain-lain;
XVIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.