Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024;
- bahwa dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah untuk menentukan arah dan prioritas pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor Tahun 2019-2024
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Alor Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab. Alor Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kab. Alor Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah;
III. Maksud dan Tujuan;
IV. Ruang Lingkup;
V. Sistematika RPJMD;
VI. Pengendalian dan Evaluasi;
VII. Perubahan RPJMD;
VIII. Ketentuan Peralihan;
IX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.