Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa ketenteraman, ketertiban umum, kebersihan, kenyamanan dan keamanan lingkungan merupakan urusan wajib pemerintah daerah berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu diatur penyelenggaraannya dengan peraturan daerah;
bahwa Peraturan Daerah Kebupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;