Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Alor
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
III. Pembentukan UPT;
IV. Staf Ahli;
V. Kepegawaian;
VI. Ketentuan Lain-Lain;
VII. Ketentuan Peralihan;
VIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- a. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan; b. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; c. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; d. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; e. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Alor Pantar.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.