Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang perlu diatur organisasi dan tata kerjanya maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang NO. 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Kedudukan;
III. Tugas dan Fungsi;
IV. Organisasi;
V. Tata Kerja;
VI. Pembiayaan;
VII. Pembinaan dan Pengawasan;
VIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.