Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2016
mengatur tentang ketentuan umum, strategi perlindungan dan pelestarian bendega, pemberdayaan bendega, pembinaan/pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.