Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Bendega

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015,
  8. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2016

mengatur tentang ketentuan umum, strategi perlindungan dan pelestarian bendega, pemberdayaan bendega, pembinaan/pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Badung

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perlindungan dan Pelestarian Bendega

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/No.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (186.48 KB)

Lampiran I – Perda Nomor 6 Tahun 2019

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar