Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penetapan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Badung;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-4620 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM 2. PENETAPAN DESA 3. PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA 4.KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.