Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah dibidang perparkiran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan dan keadaan sekarang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  17. perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang memuat:
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek Retribusi;
c. Golongan retribusi;
d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara perhitungan retribusi;
h. Wilayah pemungutan;
i. Pemungutan retribusi;
j. Tata cara pemungutan;
k. Penagihan;
l. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa;
m. Insentif pemungutan;
n. Sanksi Administratif;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan pidana;
q. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
11 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2011

Sumber
LD.2011/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.93 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar