Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2011
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2011 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) sehingga total penyertaan modal daerah ke dalam modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimnatan Selatan sebesar Rp28.397.600.000,- (Dua Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.