Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari pajak daerah yang salah satunya adalah pajak penerangan jalan. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 pungutan pajak penerangan jalan ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Kepmendagri Nomor 170 Tahun 1997
  11. Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997
  12. Kepmendagri Nomor 173 Tahun 1997
  13. Kepmendagri Nomor 10 Tahun 2002
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, yang memuat:
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subyek pajak;
c. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
d. Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
e. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
f. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
g. Tata cara pembayaran;
h. Tata cara penagihan;
i. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
j. Tata cara pembetulan, pembatalan dan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
k. Keberatan dan banding;
l. Pengambilan kelebihan pembayaran pajak;
m. Kadaluwarsa;
n. Penyidikan;
o. Ketentuan pidana;
p. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
28 November 2011

Diundangkan Tanggal
28 November 2011

Berlaku Tanggal
28 November 2011

Sumber
LD.2011/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.82 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar