Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik desa dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Selain itu, untuk menindaklanjuti amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan peraturan daerah berkaitan hal tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
  13. Kesepakatan Bersama Menkeu, Mendagri, Meneg. Koperasi &
  14. UKM, Gubernur BI Nomor 351.1/KMK.OW/2009, Nomor 11/43/a/Kep.GBI/2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Pengelolaan;
Bagian Kesatu:
Organisasi Pengelolaan Bagian Kedua:
Tugas dan Kewajiban Bagian Ketiga:
Jenis Usaha dan Permodalan Bagian Keempat:
Bagi Hasil Usaha Desa Bagian Kelima:
Desa Kerjasama Bagian Keenam:
Laporan Pertanggung Jawaban 4. Pembinaan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
3 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pedoman Umum Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2012

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2012

Berlaku Tanggal
30 Januari 2012

Sumber
LD.2012/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.2 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar