Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) telah dilimpahkan kewenangan pengelolaan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  17. Peraturan Bersama MenKeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010
  18. perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang memuat:
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama dan objek pajak;
c. Subjek pajak;
d. Tarif pajak;
e. Dasar pengenaan pajak;
f. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak;
g. Cara perhitungan pajak;
h. Saat pajak terutang;
i. Wilayah pemungutan;
j. Pembayaran, penetapan dan penagihan;
k. Keberatan, banding dan pengurangan;
l. Ketentuan khusus;
m. Pemeriksaan;
n. Insentif pemungutan dan kedaluwarsa penagihan;
o. Sanksi terhadap pelanggaran;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
05 Maret 2011

Berlaku Tanggal
05 Maret 2011

Sumber
LD.2011/NO.4

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.28 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar