Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal termasuk salah satu jenis pungutan yang telah ditentukan kewenangan pengelolaan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
- PP Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Kepmenhub Nomor 31 Tahun 1995
- Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 72 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Terminal, yang memuat:
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Klasifikasi terminal;
c. Nama, objek dan subjek Retribusi;
d. Golongan retribusi;
e. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
f. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang dan kedaluarsa;
h. Pengawasan;
i. Kewajiban;
j. Larangan;
k. Insentif pemungutan retribusi terminal;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan pidana;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.