Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Terminal

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal termasuk salah satu jenis pungutan yang telah ditentukan kewenangan pengelolaan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
  13. PP Nomor 43 Tahun 1993
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  19. Kepmenhub Nomor 31 Tahun 1995
  20. Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1997
  21. Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
  22. Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
  23. Kepmendagri Nomor 72 Tahun 1999
  24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  25. perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Terminal, yang memuat:
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Klasifikasi terminal;
c. Nama, objek dan subjek Retribusi;
d. Golongan retribusi;
e. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
f. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara pemungutan, penagihan retribusi terutang dan kedaluarsa;
h. Pengawasan;
i. Kewajiban;
j. Larangan;
k. Insentif pemungutan retribusi terminal;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan pidana;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
5 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Terminal

Ditetapkan Tanggal
25 April 2011

Diundangkan Tanggal
25 April 2011

Berlaku Tanggal
25 April 2011

Sumber
LD.2011/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.43 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar