Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pemerintah Daerah;
4. Jenis Komoditas Tambang;
5. Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Bagian Kesatu:
Wilayah Pertambangan Bagian Kedua:
Wilayah Usaha Pertambangan Bagian Ketiga:
Wilayah Pertambangan Rakyat Bagian Keempat:
Usaha Pertambangan 6. Perizinan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bagian Kesatu:
Umum Bagian Kedua:
Pemberian WIUP Bagian Ketiga:
Pemberian IUP Bagian Keempat:
Pertambangan Mineral dan Batubara Bagian Kelima:
Pemasangan Tanda Batas Bagian Keenam:
Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP Bagian Ketujuh:
Perpanjangan IUP Eksplorasi Bagian Kedelapan:
Perpanjangan IUP Operasi Produksi 7. Pertambangan Rakyat;
Bagian Kesatu:
Umum Bagian Kedua:
Izin Pertambangan Rakyat 8. Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan;
9. Perubahan Luasan Wilayah;
Bagian Kesatu:
Penciutan Wilayah Bagian Kedua:
Perubahan Karena Hak Masyarakat 10. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat;
12. Peningkatan Nilai Tambah Pengolahan Dan Pemurnian;
Bagian Kesatu:
Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian Bagian Kedua:
Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara 13. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
14. Tata Cara Penyampaian Laporan;
15. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP;
16. Larangan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin;
Bagian Kesatu:
Larangan Bagian Kedua:
Hak Bagian Ketiga:
Kewajiban 17. Reklamasi dan Pascatambang;
Bagian Kesatu:
Reklamasi dan Pascatambang IUP Bagian Kedua:
Reklamasi dan Pascatambang IPR 18. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang;
Bagian Kesatu:
Kepala Inspeksi Tambang (PIT) Bagian Kedua:
Kepala Teknik Tambang 19. Pendapatan Daerah;
20. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
Bagian Kesatu:
Pembinaan dan Pengawasan Bagian Kedua:
Perlindungan Masyarakat 21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan 25. Ketentuan Penutup.
Dicabut dengan :
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.